Minggu, 11 September 2011

Cara Tepat Menetapkan 1 Syawal & Idul Adha


Karena tulisan ini cukup panjang, maka saya juga membuatkan ebook-nya yang dapat didownload di http://www.mediafire.com/?5e87dw6w9w1m12s. Namun bagi rekan-rekan yang tetap ingin atau lebih suka membacanya langsung, untuk itu saya persilakan dengan senang hati!
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CARA TEPAT MENETAPKAN 1 SYAWAL & IDUL ADHA

Sungguh sangat memprihatinkan sekaligus memalukan rasanya jikalau penetapan 1 Syawal seringkali berbeda dari tahun ke tahun. Tercatat hari Lebaran tanggal 1 Syawal 1432 Hijriyah kemarin merupakan perbedaan yang keempat kalinya sejak enam tahun terakhir. Perbedaan sebelumnya pernah terjadi tiga kali berturut-turut, yaknipada tahun 2006, 2007, dan 2008.

Sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia 2 ormas Islam terbesar memegang peranan penting dalam penentuan 1 Syawal, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Namun masalahnya, kedua ormas tsb menggunakan metode yang berbeda dalam menetapkan 1 Syawal. Tradisi di NU selalu menggunakan rukyat, sedangkan metode hisab haqiqi wujudul hilal merupakan cara yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sebelum kita melangkah lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis hisab dan rukyat terlebih dahulu.

*) Dalam hisab ada beberapa jenis aliran yang pada intinya terbagi atas tiga jenis, yakni hisab urfi, hisab taqribi, dan hisab haqiqi.

(1) Hisab Urfi. “Urfi” berarti kebiasaan atau kelaziman (Farid Ruskanda, 1995: 17). Hisab Urfi adalah hisab yang melandasi perhitungannya dengan kaidah-kaidah sederhana. Hisab urfi ini telah dipergunakan sejak zaman khalifah kedua, Umar bin Khattab r.a (tahun 17 H)Pada system hisab ini, perhitungan bulan qomariah ditentukan berdasarkan umur rata-rata bulan sehingga umur bulan dalam setahun qomariah barvariatif diantara 29 dan 30 hari.

Pada system hisab urfi ini, bulan yang bernomor ganjil dimulai dari bulan Muharram berjumlah 30 hari, sedangkan bulan yang bernomor genap dimulai dari bulan Shafar berjumlah 29 hari. Tetapi khusus bulan Dzulhijjah (bulan ke-12) pada tahun kabisat berjumlah 30 hari. Dalam hisab urfi juga mempunyai siklus 30 tahun (1 daur) yang di dalamnya terdapat 11 tahun yang disebut tahun kabisat (panjang) memiliki 355 hari pertahunnya dan 19 tahun yang disebut tahun basithah (pendek) memilik 354 hari pertahunnya. Tahun kabisat ini terdapat pada tahun ke-2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26 dan ke-29 dari keseluruhan selama 1 daur (30 tahun). Dengan demikian, kalau dirata-rata periode umur bulan (bulan sinodis/lunasi) menurut hisab urfi adalah (11 X 355 hari) + (19 X 354 hari) : (12 X 30 tahun) = 29 hari 12 jam 44 menit (menurut hitungan astronomis: 29 hari 12 jam 44 menit 2,88 detik ). Walau terlihat sudah cukup teliti, namun yang menjadi masalah adalah aturan 29 dan 30 hari serta aturan kabisat yang tidak menunjukan posisi bulan yang sebenarnya dan sifatnya hanya pendekatan saja. Oleh sebab itulah, maka system hisab urfi ini tidak dapat dijadikan acuan untuk penentuan awal bulan yang berkaitan dengan ibadah misalnya bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.

(2) Hisab Taqribi. Dalam bahasa arab, “Taqrobu” berarti pendekatan atau aprokmasi. Hisab taqribi adalah sistem hisab yang sudah menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan matematis, namun masih menggunakan rumus-rumus sederhana sehingga hasilnya kurang teliti. System hisab ini merupakan warisan dari para Ilmuan Falaq Islam masa lalu dan hingga sekarang system hisab ini menjadi acuan pembelajaran hisab di berbagai pesantren di Indonesia.
Hasil hisab Taqribi akan mudah dikenali pada saat penentuan ijtima dan tinggi hilal menjelang tanggal satu bulan qomariah, yaitu terlihatnya selisih yang cukup besar apabila dibandingkan dengan perhitungan astronomis modern.
Beberapa kitab ilmu falaq yang berkembang di Indonesia yang termasuk kategori hisab taqribi ini adalah Sullam An-Nayiroin, Ittifadzatilal-Banin, Fathul Ar-rufdiul mannan, Al-qiwaid Al-falaqiyah dan lain sebagainya.

(3Hisab Haqiqi, yaitu perhitungan posisi benda-benda langit serta memperhatikan hal-hal yang terkait di dalamnya. Hisab haqiqi sering juga disebut Hisab yang sebenarnya, yaitu hisab yang ditentukan berdasarkan waktu peredaran bulan mengelilingi bumi yang sebenarnya. Tidak seperti hisab urfi, umur bulan dengan hisab ini tidak dapat dipatokkan, bahkan bisa terjadi umur/jumlah hari pada suatu bulan ganjil dan bulan genap adalah 29 atau 30 hari secara berurutan. System hisab haqiqi ini sudah mulai menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan matematis serta rumus-rumus terbaru dilengkapi dengan data-data astronomis terbaru sehingga memiliki tingkat ketelitian yang amat akurat.
Pada zaman ini, hisab haqiqi-lah hisab yang banyak diterima dan dipakai oleh kaum Muslimin, tidak hanya untuk menghisab Hilal tetapi juga menghisab hal-hal lainnya seperti menghisab jadwal shalat 5 waktu. Hisab Haqiqi dapat dibagi menjadi 2 macam yakni hisab wujudul hilal dan hisab imkanur rukyah.
a) Hisab Wujudul HilalWujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima’ qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan (kalender) baru sudah masuk atau belum. Hisab Wujudul Hilal ini sebenarnya merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Rukyat Bil Ilmi, yaitu meru’yat dengan menggunakan ilmu sebagai alat untuk melihat hilal. Tidak peduli apakah langit sedang mendung atau badai sekalipun, selama perhitungan di atas kertas mengatakan sudah terjadi hilal (bulan berada di atas ufuk saat matahari terbenam), pergantian bulan dianggap telah terjadi.
b) Hisab Imkanur Rukyat. Awal bulan qamariah, menurut sistem hisab imkanur-rukyat, dimulai pada saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtima’ dan pada saat itu hilal sudah memenuhi syarat untuk memungkinkan dapat dilihat. Dengan demikian, untuk menetapkan masuknya awal bulan qamariah menurut aliran ini terlebih dahulu ditetapkan suatu kaidah mengenai posisi hilal (Bulan) di atas ufuk yang memungkinkan untuk dapat dilihat. Awal bulan baru itu ditetapkan berdasarkan posisi hilal dengan segala persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga pada saat atau beberapa saat setelah terbenam Matahari sesudah ijtima’ orang mungkin dapat melihat hilal tersebut.

*) Sedangkan rukyat pada umumnya dikenal hanya 2 macam yaitu:

(1) Bil Qalbi. Pergantian bulan terjadi hanya dengan meyakini dalam hati bahwa saat itu sudah terjadi hilal. Tidak perlu menengok ke langit atau menghitung di atas kertas, yang penting percaya. Sebagian menyebut ru’yat ini sebagai melihat dengan mata batin.

(2) Bil Fi’li. Kelompok terakhir menafsirkan hadits secara harfiah, bahwa hilal harus dilihat dengan mata secara langsung. Ini pun masih menimbulkan tanda tanya, apakah harus dengan mata telanjang? Sebagian berpendapat bahwa hilal harus dilihat dengan mata langsung dan tidak boleh menggunakan alat yang memantulkan cahaya. Sedangkan sebagian yang lain memperbolehkan.
Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan, manakah diantara metode-metode tsb yang paling dapat diandalkan untuk melihat hilal? Kalau melihat kelemahan dari masing-masing metode, maka metode hisab haqiqi wujudul hilal lebih dapat diandalkan. Perkembangan perhitungan hisab modern saat ini membuktikan tingkat kesalahan perhitungannya sangat kecil. Kesalahannya hanya 2 detik dalam 4.000 tahun, dan akurasinya pun selalu diamati oleh para observer setiap bulan melalui alat canggih. Sehingga banyak orang saat ini yang bisa memprediksikan waktu terjadinya gerhana matahari dan bulan secara tepat. Inilah bukti kemajuan bidang astronomi. Sedangkan bila dengan menggunakan metode rukyat, maka ada beberapa kelemahan yang sangat mengganggu yang dapat terjadi, yaitu:
Hilal sangat sulit dilihat, sebab hanya muncul sebentar saja dan bentuknya sangat tipis dan redup. Bila dalam mengamati hilal Anda berkedip sedikit saja, maka hilal bisa saja hilang dalam pandangan Anda.
Hilal berada dalam kondisi yang susah untuk diamati, misal:
a) Bulan terbenam lebih dahulu dari matahari (hilal masih/sudah berada dibawah ufuk, alias hilal negatif). Dalam keadaan ini, hilal mustahil terlihat, dan setiap kesaksian akan tertolak.
b) Terjadinya konjungsi ketika terbenamnya matahari dalam keadaan tertutup (kasyifah), maka dipastikan hilal tidak akan terlihat karena kekontrasan cahaya Matahari.
c) Banyaknya penghalang di udara.
Hilal sering terjadi dalam keadaan cuaca yang kurang bersahabat, sehingga sangat mengganggu pandangan mata untuk melihatnya.
Secara teori, hilal hanya dapat dilihat dalam ketinggian tertentu.
a) Kriteria imkan rukyat yang dipakai di Indonesia mengacu kepada kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia,Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip bahwa awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimakHampir semua ormas Islam termasuk NU akhirnya bisa menerima kriteria MABIMS ini. 
b) Kriteria rukyat hilal ICOP (Islamic Crescent’s Observation Project) yang dikembangkan oleh ilmuwan Yordania, Mohamad Syaukat Audah (yang biasa dipanggil Odeh) mensyaratkan hilal dapat diamati jika memiliki jarak sudut minimal 6,4 derajat dan ketinggian minimal 6 derajat untuk diamati dengan mata telanjang atau ketinggian minimal 4 derajat untuk diamati dengan alat bantu.
c) Pada tahun 1932 dan 1936 Andre Danjon, direktur Observatorium Starsbourg dari Prancis, melaporkan hasil pengamatan hilal di majalah astronomi. Dari 75 bukti pengamatan hilal yang dikumpulkan dari berbagai pengamat di seluruh Eropa diperoleh syarat batas penampakan hilal yang kini dikenal sebagai limit Danjon. Danjon dalam laporannya itu menganalisis hubungan jarak sudut (jarak di langit dalam ukuran sudut pandang -- dinyatakan dalam derajat) Matahari-Bulan dan besarnya lengkungan sabit pada hilal. Dari 75 data itu diketahui bahwa makin dekat jarak sudut Matahari-Bulan, lengkungan sabit yang bisa teramati makin kecil. Data-data itu menunjukkan bahwa hilal tidak mungkin teramati bila jarak sudut Matahari-Bulan kurang dari 7 derajatDengan limit itu, astronom akan menolak laporan pengamatan hilal dengan mata telanjang bila jarak sudut Matahari-Bulan kurang dari 7 derajat. Bahkan menurut Bradley E. Schaefer dari USA pada tahun 1991 mengatakan bahwa dengan teleskop pun hilal tetap tidak mungkin teramati bila jarak sudut Matahari-Bulan kurang dari 7 derajat.
d) Imkanur Ru’yah dengan kriteria (1) irtifa minimal 5 derajat, (2) sudut elongasi minimal 8 derajat. Kriteria ini ditetapkan sebagai kesepakatan Istambul oleh beberapa ahli hisab pada saat terjadinya konferensi kalender Islam di Turki pada tahun 1978. 
e) Imkanur Ru’yah dengan kriteria sudut elongasi minimal 5 derajat. Kriteria ini diusulkan oleh Derek McNally pada tahun 1983.
f) Imkanur Ru’yah dengan kriteria sudut elongasi minimal 7.5 derajat. Kriteria ini diusulkan oleh Louay F. Fatoohi, F. Richard Stephenson & Shetha S. Al-Dargazelli pada tahun 1998. Kriteria ini dikenal dengan nama kriteria Fatoohi.
g) Mohammad Ilyas, seorang Muslim yang kini mengepalai International Islamic Calendar Program di Malaysia, telah mengumpulkan banyak bukti pengamatan di seluruh dunia untuk menentukan kriteria hilal agar bisa teramati. Secara ringkas, kriteria yang dihasilkan dari banyak data pengamatannya terbagi dalam tiga kelompok, tergantung aspek apa yang ditinjau. Dilihat dari ketinggian hilal di atas ufuk, tidak ada hilal yang teramati pada ketinggian kurang dari 4 derajat. Untuk hilal yang sangat dekat dengan Matahari (pada jarak mendatar sekitar 5 derajat) hilal harus lebih tinggi dari 10 derajat. Ditinjau dari umur hilal (selang waktu sejak saat ijtimak sampai saat pengamatan), tidak ada hilal yang lebih muda dari 16 jam, kecuali pada saat tertentu rekor termuda yang tercatat adalah 13,5 jam. Dan dilihat dari sudut pandang beda waktu terbenam antara Matahari dan Bulan, hilal tidak mungkin teramati bila beda waktu terbenamnya kurang dari 40 menit.
h) Dan lain-lain, diantaranya kriteria Maunder (elongasi 11 derajat) , Fotheringham (elongasi 12 derajat)
- Adanya faktor psikis (kejiwaan/mental) dalam merukyat.

Banyak ulama yang tetap ngotot untuk melihat hilal dengan mata telanjang berdasarkan hadits berikut: 
Berpuasalah kalian jika melihat hilal dan berbukalah kalian di saat melihat hilal. Dan jika hilal itu tertutup debu dari penglihatan kalian maka sempurnakanlah bulan Sya’ban itu tiga puluh hari. (HR. Bukhari dan Abu Hurairah)
Hadits diatas jelas menunjukkan bahwa pada waktu itu ilmu perhitungan (falak/hisab) untuk menentukan penampakan hilal belum begitu maju. Ini sangat kelihatan dari kalimat terakhir yang mengatakan “Dan jika hilal itu tertutup debu…” Artinya jika mata kita terganggu oleh hanya adanya debu, maka untuk menentukan bulan baru harus digenapkan menjadi 30 hari. 


Hal tsb semakin jelas ketika Rasulullah mengatakan:
”Sesungguhnya umatku adalah umat yang ummi. tidak dapat membaca, dan tidak dapat berhitung, bulan itu sekian dan sekian (yakni kadang-kadang berumur 29 hari dan kadang-kadang berumur 30 hari)” (H.R. Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasai)
“Sesungguhya kami adalah umat yang ummi tidak menulis dan tidak menghitung bulan itu seperti ini, seperti ini dan seperti ini (beliau menggenggam ibu jari pada ketiga kalinya) dan bulan ini seperti ini, seperti ini dan seperti ini (yakni sempurna 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu ‘Umar)

Selain itu, dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya illat. . Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az-Zarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Maksudnya adalah dalam hal ini yang berlaku adalah kaidah ushul fikih yang mengatakan ‘al-hukmu yadûru ma’a ‘illaitihi wujûdan wa ‘adaman’, dimana saat itu fasilitas yang dimiliki oleh peradaban Islam di Madinah barulah rukyat. Jika ada illat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Yusuf Al Qaradawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut sebagai seorang salafi murni, menegaskan bahwamenggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.


Maka dari itu, dalam hadits lain dikatakan:
“Sesungguhnya satu bulan itu ada 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya (hilal). Dan jika hilal itu tertutup awan atau mendung dari (penglihatan) kalian, maka perkirakanlah ia.” (HR. Bukhari) 
Hadits diatas menyiratkan bahwa pada waktu itu ilmu hisab sudah cukup mumpuni. Ini terlihat dari kalimat terakhir, maka perkirakanlah ia. Diperkirakan pakai apa? Apakah dengan memakai teleskop? Jelas tidak mungkin, karena pada saat itu, alat semacam ini belum ada. Apakah pakai insting atau ilmu raba-raba dengan bantuan paranormal? Jelas mustahil, karena Rasulullah tidak suka dengan hal-hal yang demikian! Maka alasan paling logis dan memungkinkan adalah dengan memakai perhitungan (hisab). Jadi untuk melihat bulan baru (hilal) dalam keadaan cuaca yang kurang baik, maka Rasulullah menyuruh kita untuk memperkirakannya dengan melakukan hisab.

Hal ini semakin jelas ketika Rasulullah bersabda, “Jika kalian melihat Hilal, maka shaumlah kalian. Dan jika kalian melihat Hilal (Syawwal), maka berbukalah kalian. Jika awan menyelimuti kalian, maka hendaklah kalian menghitungnya!” <


Dari pemaparan diatas, kita dapat memetik hikmah bahwa dalam menentukan 1 Syawal kita harus menggunakan hasil pemikiran dan sumber daya terbaik yang kita miliki. 

Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa menghendaki kebahagiaan di dunia maka raihlah dengan ilmu pengetahuan (iptek), dan Barangsiapa menghendaki kebahagiaan di akhirat maka raihlah dengan ilmu pengetahuan (iptek), dan barangsiapa menghendaki kebahagiaan kedua-duanya (dunia-akkhirat) maka raihlah dengan ilmu pengetahuan (iptek).”


Jadi sangatlah mengherankan, jika ada pihak yang menganggap hisab dalam penentuan Hilal adalah bid’ah, padahal ternyata mereka menggunakan hisab untuk waktu shalat fardhu 5 waktu, ini artinya merekapun mengakui bahwa penggunaan hisab adalah benar dan boleh. Waktu shalat yang sebelumnya hanya dapat diketahui dengan cara melihat perubahan posisi matahari (dengan kata lain ru’yah syamsu/melihat matahari), tetapi dengan adanya ilmu hisab, jadwal shalat bisa dibuat dengan suatu metode hisab tertentu untuk seluruh tempat di dunia yang selanjutnya bisa digunakan tanpa harus melihat posisi matahari lagi.
Penentuan waktu shalat berdasarkan posisi matahari sungguh sangat merepotkan kita. Hal itu sangat wajar digunakan pada masa Rasulullah karena pada zaman itu belum ada jam ataupun penunjuk waktu yang lebih akurat. Dengan kemajuan teknologi dan ilmu hisab saat ini, para ilmuwan bisa mengkalkulasikan posisi matahari dengan tepat, presisi dan akurasinya. Kemudian, dibuatlah jadwal shalat yang semua itu berdasarkan perhitungan (hisab).


Rasanya tidak lagi kita temui orang yang hendak shalat terlebih dahulu melihat matahari, kemudian baru azan. Tidak lagi kita temui perbedaan yang mencolok antara Muhammadiyah, NU, maupun ormas lain. Semua sepakat menggunakan waktu berdasarkan perhitungan tadi.

Nah, masalahnya mengapa untuk penetapan awal bulan Syawal mereka menolak menggunakan perhitungan? Untuk penetapan shalat, mereka setuju dengan perhitungan. Padahal dari sisi kekakuratan, jelas-jelas yang menggunakan perhitungan, dengan ilmu dan teknologi, lebih tepat dibandingkan dengan melihat langsung.
Selain itu, jika kita cermati firman Allah dalam Al-Qur’an, maka sudah jelas bahwa Allah memerintahkan umat Muslim untuk mempelajari ilmu hisab:


((( Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan(waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. QS. Yunus (10):5 )))


((( Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari karunia dari Tuhanmu dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. QS. Al-Israa' (17):12 )))


((( Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. QS. Al-An'am (6):96 )))
((( Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitunganQS. Ar-Rahmaan (55):5 )))
Nah, dari pemaparan diatas, sudah jelas bahwa untuk saat ini cara terbaik adalah dengan menggunakan metode hisab haqiqi wujudul hilal


Namun ada pula yang berpendapat bahwa untuk menyatukan dua kubu yang saling bertentangan antara yang pro rukyat dan yang pro hisab, maka sebaiknya diambil jalan tengah, yaitu dengan menetapkan standar ketinggian hilal, misal dengan menetapkan bahwa untuk menentukan 1 Syawal maka ketinggian hilal harus minimal mencapai 2 derajat. Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, cara ini dikenal dengan istilah hisab imkanur rukyat. Metode seperti inilah yang dijadikan acuan oleh Pemerintah RI (yang diwakili oleh Menteri Agama) dalam Sidang Isbat. Tetapi pendapat ini tidak didukung oleh satu hadits pun. Dalam hadits hanya dikatakan dengan kalimat melihat hilal. Ini berarti bahwa dalam ketinggian berapapun, apakah itu 2 derajat atau kurang, maka bulan baru sudah dianggap telah muncul

Sebagian masyarakat juga sering beranggapan, jika Arab Saudi sudah memasuki hari raya, maka di Indonesia juga harus berhari raya. Alasannya, waktu di Indonesia lebih dulu empat jam dibandingkan Arab Saudi. Hal ini sebenarnya merupakan pencampuradukkan dua sistem penanggalan yang berbeda, yaitu penanggalan Masehi yang menggunakan pergerakan matahari dan penanggalan hijriyah yang berdasarkan pergerakan bulan.
Dalam penanggalan Masehi, waktu Indonesia selalu lebih cepat dibandingkan Arab Saudi karena posisi Indonesia yang berada di timur Arab Saudi. Sedangkan dalam penanggalan hijriah, waktu di Indonesia belum tentu lebih dulu dibanding Arab Saudi. Kondisi ini disebabkan karena garis awal bulan selalu berubah setiap bulannya dan bentuknya miring, sehingga ketinggian hilal bisa saja berbeda antar satu tempat dengan tempat lainnya walaupun tempat tersebut memiliki jarak yang boleh dikata tidak terlampau jauh. Hal ini pernah terjadi pada zaman Mu’awiyah sekitar abad ke-7, dimana pada saat itu Syam (Suriah) lebih dulu satu hari memasuki Ramadhan dibandingkan Madinah. 

Selain anggapan-anggapan diatas, ada juga yang berpandangan bahwa kita harus mengikuti Pemerintah karena Pemerintah adalah Ulil Amri. Sekarang saya tanya, apakah jika Pemerintah berlaku zalim dan sewenang-wenang, kita juga masih akan menurutinya? Apakah bila Pemerintah melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) kita juga masih mau mengakuinya? Apakah jika Pemerintah menghalalkan makan babi, masihkah kita umat Islam bersedia untuk membenarkan tindakan tsb? Apakah bila Pemerintah membenarkan wanita Muslimah untuk tidak mengenakan jilbab, masihkah kita turut mengikutinya? Apakah jika Pemerintah menerapkan sistem kapitalisme yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam, masihkah kita mau mendukung kebijakan tsb? 
Selain itu, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan ulil amri?
Berikut saya kutip apa yang telah disampaikan oleh situs www.eramuslim.com danhttp://tafsirtematis.wordpress.com mengenai ulil amri:

Di dalam Al-Qur’an terdapat sebuah ayat yang sangat sering dikutip oleh para politisi Partai Islam terutama di musim kampanye menjelang Pemilu. Namun yang kita sayangkan ialah umumnya mereka mengutip ayat tersebut secara tidak lengkap alias sepotong saja. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(QS. An-Nisa [4] : 59)

Mengapa ayat ini begitu populer dikumandangkan para jurkam di musim kampanye? Karena di dalamnya terkandung perintah Allah agar ummat taat kepada Ulil Amri Minkum (para pemimpin di antara kalian atau para pemimpin di antara orang-orang beriman). Sedangkan para politisi partai tadi meyakini jika diri mereka terpilih menjadi wakil rakyat atau pemimpin sosial berarti mereka dengan segera akan diperlakukan sebagai bagian dariUlil Amri Minkum. Dan hal itu akan menyebabkan mereka memiliki keistimewaan untuk ditaati oleh para konstituen. Selain orang-orang yang sibuk menghamba kepada Allah semata, mana ada manusia yang tidak suka dirinya mendapatkan ketaatan ummat? Itulah sebabnya ayat ini sering dikutip di musim kampanye. Namun sayang, mereka umumnya hanya mengutip sebagian saja yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُم
”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa [4] : 59)


Mereka biasanya hanya membacakan ayat tersebut hingga kata-kata Ulil Amri Minkum. Bagian sesudahnya jarang dikutip. Padahal justru bagian selanjutnya yang sangat penting. Mengapa? Karena justru bagian itulah yang menjelaskan ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum. Bagian itulah yang menjadikan kita memahami siapa yang sebenarnya Ulil Amri Minkum dan siapa yang bukan. Bagian itulah yang akan menentukan apakah fulan-fulan yang berkampanye tersebut pantas atau tidak memperoleh ketaatan ummat.

Dalam bagian selanjutnya Allah berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
”Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa [4] : 59)

Allah menjelaskan bahwa ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum yang sebenarnya ialah komitmen untuk selalu mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). Para pemimpin sejati di antara orang-orang beriman tidak mungkin akan rela menyelesaikan berbagai urusan kepada selain Al-Qur’an dan Sunnah Ar-Rasul. Sebab mereka sangat faham dan meyakini pesan Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al-Hujurat [49] : 1)

Sehingga kita jumpai dalam catatan sejarah bagaimana seorang Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu di masa paceklik mengeluarkan sebuah kebijakan ijtihadi berupa larangan bagi kaum wanita beriman untuk meminta mahar yang memberatkan kaum pria beriman yang mau menikah. Tiba-tiba seorang wanita beriman mengangkat suaranya mengkritik kebijakan Khalifah seraya mengutip firman Allah yang mengizinkan kaum mu’minat untuk menentukan mahar sesuka hati mereka. Maka Amirul Mu’minin langsung ber-istighfar dan berkata: ”Wanita itu benar dan Umar salah. Maka dengan ini kebijakan tersebut saya cabut kembali...!”Subhanallah, demikianlah komitmen para pendahulu kita dalam hal mentaati Allah dan RasulNya dalam segenap perkara yang diperselisihkan.

Adapun dalam kehidupan kita dewasa ini segenap sistem hidup yang diberlakukan di berbagai negara —baik negara Muslim maupun Kafir— ialah mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada selain Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). Tidak kita jumpai satupun tatanan kehidupan modern yang jelas-jelas menyebutkan bahwa ideologi yang diberlakukan ialah ideologi Islam yang intinya ialah mendahulukan berbagai ketetapan Allah dan RasulNya sebelum yang lainnya. Malah sebaliknya, kita temukan semua negara modern yang eksis dewasa ini memiliki konstitusi buatan manusia, selain Al-Qur’an dan AsSunnah An-Nabawiyyah, yang menjadi rujukan utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Seolah manusia mampu merumuskan konstitusi yang lebih baik dan lebih benar daripada sumber utama konstitusi yang datang dari Allah subhaanahu wa ta’aala.
Bila demikian keadaannya, berarti tidak ada satupun pemimpin negeri di negara manapun yang ada dewasa ini layak disebut sebagai Ulil Amri Minkum yang sebenarnya. Pantaslah bilamana mereka dijuluki sebagai Mulkan Jabbriyyan sebagaimana Nabi shollallahu ’alaih wa sallam sebutkan dalam hadits beliau. Mulkan Jabbriyyan artinya para penguasa yang memaksakan kehendaknya seraya tentunya mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya.

Adapun masyarakat luas yang mentaati mereka berarti telah menjadikan para pemimpin tersebut sebagai para Thoghut, yaitu fihak selain Allah yang memiliki sedikit otoritas namun berlaku melampaui batas sehingga menuntut ketaatan ummat sebagaimana layaknya mentaati Allah. Na’udzubillahi min dzaalika.

Keadaan ini mengingatkan kita akan peringatan Allah mengenai kaum munafik yang mengaku beriman namun tidak kunjung meninggalkan ketaatan kepada Thoghut. Padahal Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan para Thoghut bila benar imannya.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
”Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa [4] : 60)

Sungguh dalam kelak nanti di neraka penyesalan mereka yang telah mentaati para pembesar dan pemimpin yang tidak menjadikan Allah dan RasulNya sebagai tempat kembali dalam menyelesaikan segenap perkara kehidupan.
يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَا لَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولَا وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا رَبَّنَا آَتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا
”Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, andaikata kami ta`at kepada Allah dan ta`at (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menta`ati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar". (QS. Al-Ahzab [33] : 66-68)


Selain itu, ternyata yang dimaksud “Ulil-amri” dalam QS. An-Nisaa’ 59 adalah Ali bin Abi Thalib (as) dan Ahlul bait (keturunan) Nabi Muhammad saw.

Dalam Tafsir Al-Burhan tentang ayat ini disebutkan suatu riwayat yang bersumber dari Jabir Al-Anshari (ra), ia berkata: Ketika Allah menurunkan ayat ini aku bertanya: Ya Rasulullah, kami telah mengetahui Allah dan Rasul-Nya, tetapi siapakah yang dimaksud dengan Ulil-amri yang ketaatannya kepada mereka Allah kaitkan dengan ketaatan kepada-Nya dan Rasul-Nya? Rasulullah saw menjawab:
“Wahai Jabir, mereka itu adalah para penggantiku: Pertama, Ali bin Abi Thalib, kemudian Al-Hasan, kemudian Al-Husein, kemudian Ali bin Al-Husein, kemudian Muhammad bin Ali, kemudian Muhammad bin Ali yang dalam Taurat gelarnya masyhur Al-Baqir. Wahai Jabir, kamu akan menjumpai dia, sampaikan salamku kepadanya. Kemudian Ash-Shadiq Ja’far bin Muhammad, kemudian Musa bin Ja’far, kemudian Ali bin Musa, kemudian Muhammad bin Ali, kemudian Al-Hasan bin Muhammad, kemudian dua nama Muhammad dan yang punya dua gelar Hujjatullah di bumi-Nya dan Baqiyatullah bagi hamba-hamba-Nya yaitu Ibnul Hasan, dialah yang Allah perkenalkan sebutan namanya di seluruh belahan bumi bagian barat dan timur, dialah yang ghaib dari para pengikutnya dan kekasihnya, yang keghaibannya menggoyahkan keimamahannya kecuali bagi orang-orang yang Allah kokohkan keimanan dalam hatinya.”

Fakhrur Razi mengatakan: Pembatasan kata Ulil-amri dengan kata minkum menunjukkan salah seorang dari mereka yakni manusia biasa seperti kita, yaitu orang yang beriman yang tidak mempunyai keistimewaan Ishmah Ilahiyah (jaminan kesucian dari Allah). Yang perlu diragukan adalah pendapat yang mengatakan: Mereka (Ulil-amri) adalah satu kesatuan pemimpin, yang ketaatan kepada masing-masing mereka hukumnya wajib.
Ar-Razi lupa bahwa makna ini sudah masyhur digunakan dalam bahasa Al-Qur’an, misalnya: “janganlah kamu mentaati orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allah” (Al-Qalam: 8), “Janganlah kamu mentaati orang-orang kafir.” (Al-Furqan: 52), dan ayat-ayat yang lain dalam bentuknya yang bermacam-macam: kalimat positif, kalimat negatif, kalimat berita, kalimat perintah dan larangan.

Syeikh Rasyid Ridha mengatakan: Ulil-amri adalah Ahlul hilli wal-Aqdi yaitu orang-orang yang mendapat kepercayaan ummat. Mereka itu bisa terdiri dari ulama, panglima perang, dan para pemimpin kemaslatan umum seperti pemimpin perdagangan, perindustrian, pertanian. Termasuk juga para pemimpin buruh, partai, para pemimpin redaksi surat kabar yang Islami dan para pelopor kemerdekaan.
Inikah maksud dari Ulil-amri? Pendapat ini dan yang punya pandangan seperti ini telah menutupi makna Al-Qur’an yang sempurna dengan makna yang tidak jelas. Ayat ini mengandung makna yang jelas yaitu Ismah Ilahiyah (jaminan kesucian dari Allah) bagi Ulil-amri. Karena ketaatan kepada Ulil-amri bersifat mutlak, dikaitkan dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Apakah yang mempunyai sifat kesucian (‘ishmah) adalah para pemimpin lembaga-lembaga itu sehingga mereka dikatagorikan sebagai orang-orang yang ma’shum? Yang jelas tidak pernah terjadi para Ahlul hilli wal-‘Iqdi yang mengatur urusan ummat, mereka semuanya ma’shum. Mustahil Allah swt meme-rintahkan sesuatu yang penting tanpa mishdaq (ekstensi) yang jelas. Dan mustahil sifat ‘ishmah dimiliki oleh lembaga yang orang-orangnya tidak ma’shum, bahkan yang sangat memungkinkan mereka berbuat kezaliman dan kemaksiatan. Pendapat mereka ini jelas salah dan mengajak pada kesesatan dan kemaksiatan. Mungkinkah Allah mewajibkan kita taat kepada orang-orang seperti mereka?

Ulil-amri adalah Ali bin Abi Thalib dan para Imam suci (as).
Dalam Tafsir Al-‘Ayyasyi tetang ayat ini menyebutkan bahwa:
Imam Muhammad Al-Baqir (as) berkata tentang ayat ini: “Mereka itu adalah para washi Nabi saw.”
Tentang ayat ini Imam Ja’far Ash-Shadiq (as) berkata: “Mereka adalah para Imam dari Ahlul bait Rasulullah saw.”
Tentang ayat ini Imam Muhammad Al-Baqir (as) berkata: “Mereka adalah para Imam dari keturunan Ali dan Fatimah hingga hari kiamat.”

Dalam kitab Yanabi’ul Mawaddah disebutkan suatu riwayat dari Salim bin Qais Al-Hilali, ia berkata bahwa Imam Ali bin Abi Thalib (as) berkata: “Yang paling dekat bagi seorang hamba terhadap kesesatan adalah ia yang tidak mengenal Hujjatullah Tabaraka wa Ta’ala. Karena Allah telah menjadikannya sebagai hujjah bagi hamba-hamba-Nya, dia adalah orang yang kepadanya Allah perintahkan hamba-hamba-Nya untuk mentaatinya dan mewajibkan untuk berwilayah kepadanya.

Salim berkata: Wahai Amirul mukmin, jelaskan kepadaku tentang mereka (Ulil-amri) itu.
Amirul mukminin (as) berkata: “Mereka adalah orang-orang yang ketaataannya kepada mereka Allah kaitkan pada diri-Nya dan Nabi-Nya.” Kemudian ia berkata: “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, Rasul-Nya, dan kepada Ulil-amri kalian.”
Salim bin Qais berkata: Wahai Amirul mukminin, jadikan aku tebusanmu, jelaskan lagi kepadaku tentang mereka itu.
Amirul mukminin (as) berkata: “Mereka adalah orang-orang yang oleh Rasulullah saw disampaikan di berbagai tempat dalam sabda dan khutbahnya, Rasulullah saw bersabda: ‘Sungguh aku tinggalkan pada kalian dua perkara, jika kalian berpegang teguh dengan keduanya kalian tidak akan tersesat sesudahku: Kitab Allah dan ‘itrahku, Ahlul baitku’.”
Riwayat hadis ini dan yang semakna dengan hadis tersebut terdapat dalam:
1. Tafsir Ad-Durrul Mantsur tentang ayat ini.
2. Tafsir Ath-Thabari tentang ayat ini.
3. Tafsir Fakhrur Razi, jilid 3 halaman 357, tentang ayat ini.
4. Yanabi’ul Mawaddah, oleh Syaikh Sulaiman Al-Qundusi Al-Hanafi, halaman 134, cet. Al-Haidariyah; halaman 114 dan 117, cet. Islambul.
5. Syawahidut Tanzil, oleh Al-Hakim Al-Haskani Al-Hanafi, jilid 1, halaman 148, hadis ke 202, 203 dan 204.
6. Ihqaqul Haqq, oleh At-Tustari, jilid 3, halaman 424, cet. pertama, Teheran.
7. Faraid As-Samthin, jilid 1, halaman 314, hadis ke 250.

Selain itu, ada pula sikap lucu yang ditunjukkan oleh sebagian masyarakat dengan mengatakan bahwa “Saya tidak puasa hari Selasa, karena saya yakin hari itu sudah menandakan tanggal 1 Syawal, dimana HARAM hukumnya berpuasa saat hilal sudah terlihat! Namun saya akan Shalat Ied keesokan harinya (hari Rabu) karena sangat sulit untuk menemukan tempat Shalat Ied pada hari Selasa!” Menurut saya, sikap seperti ini tidak ada landasan hukumnya dan menunjukkan ketidakkonsistenan! Para Nabi tidak pernah menunjukkan sikap seperti ini! Mereka sangat teguh dan konsisten menegakkan hukum-hukum Allah walaupun nyawa adalah taruhannya! Jadi menurut saya, jika memang Anda sangat sulit untuk menemukan tempat Shalat Ied pada saat itu, maka sebaiknya tidak usah ikut shalat keesokan harinya! Toh, Shalat Ied hukumnya adalah sunnah, bukan wajib! 

Anggapan kurang tepat lainnya, adalah dengan mengatakan: “Saya ikut yang 29 hari saja! Toh, Rasulullah saw menurut riwayat dari Ibnu Mas’ud Ra, berpuasa lebih banyak 29 hari, bukan 30 hari!”. (Dalam hadis-hadis Nabi saw, antara lain bersumber dari Abu Hurairah dan Aisyah,  dinyatakan bahwa Nabi saw lebih banyak puasa Ramadan 29 hari daripada puasa 30 hari. Menurut penyelidikan Ibnu Hajar, dari 9 kali Ramadan yang dialami Nabi saw, hanya dua kali saja beliau puasa Ramadan 30 hari. Selebihnya, yakni tujuh kali, beliau puasa Ramadan 29 hari.)
Anggapan ini menunjukkan sikap masa bodoh dan cenderung tidak mau ambil pusing! Padahal dalam Al-Qur’an Allah berkali-kali menyuruh kita untuk memberdayakan akal kita, bukan menerima apa adanya! Jadi dalam hal ini kita harus tahu, apa itu hilal, apa itu hisab, apa itu rukyat, dan manakah diantara metode-metode tsb yang paling dapat diandalkan untuk digunakan! 

Dalam Al-Qur’an dikatakan:
Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya. {QS.10:100
Walau demikian saya juga kurang sependapat dengan Muhammadiyah jika hanya mengandalkan metode hisab dan mengabaikan sepenuhnya metode rukyat. Sebab bisa saja dalam melakukan perhitungan kita melakukan kesalahan, apalagi jika alat yang digunakan antar satu orang dengan yang lain berbeda-beda. Misal, jika yang satu menggunakan kalkulator, sedangkan yang lainnya menggunakan computer atau software. Selama yang mengerjakannya adalah manusia, maka kesalahan bisa saja terjadi, hanya Allah swt sajalah yang merupakan satu-satunya Dzat Yang Maha Sempurna yang tak mungkin melakukan kesalahan.


Maka dari itu, saya berpendapat bahwa metode yang paling tepat untuk menentukan 1 Syawal adalahdengan mengedepankan metode hisab haqiqi wujudul hilal tanpa mengabaikan metode rukyat. Metode rukyat disini adalah sebagai pembantu untuk lebih memastikan keakuratan dari hasil perhitungan hisab haqiqi wujudul hilal. Metode seperti inilah yang dipakai Pemerintah Malaysia kemarin dalam menentukan 1 Syawal, yang akhirnya diikuti oleh Brunei dan Singapura. Keputusan ini berarti membatalkan kesepakatan mereka dengan Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, bahwa posisi ketinggian hilal di Asia Tenggara (termasuk Indonesia dan Malaysia) rata-rata kurang dari 2 derajat. Hal ini berarti bahwa secara teori, hilal sangat tidak memungkinkan untuk dilihat. Namun seperti yang diberitakan, Pihak Kerajaan Malaysia melalui Datuk Syed Danial Syed Ahmad menyampaikan pengumuman yang disiarkan langsung melalui Radio Televisyen Malaysia (RTM) bahwa berdasarkan hisab dan rukyah yang dipantau dari 30 lokasi di seluruh negara, Kerajaan Malaysia menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2011.

Sekarang, mari kita buktikan bahwa metode hisab haqiqi wujudul hilal lebih dapat diandalkan dibanding metode-metode yang lain, utamanya terhadap metode rukyat. Sebagaimana kita ketahui bahwa menurut metode ini, tanggal 1 Syawal 1432 Hijriyah kemarin jatuh pada tanggal 30 Agustus 2011, sedangkan berdasarkan metode rukyat ala sebagian besar ulama yang akhirnya menjadi patokan Pemerintah dalam mengambil keputusan menyatakan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada tanggal 31 Agustus 2011.

Seperti yang telah diketahui, bahwa bila menggunakan metode rukyat tsb maka hilal haruslah dilihat dengan mata telanjang atau menggunakan teleskop! Nah, yang menjadi pertanyaan apakah memang tidak ada yang sama sekali melihat hilal pada waktu itu? Rupanya ada! Berikut berita yang saya kutip dari voa-islam:


“Tim rukyat Kementerian Agama (Kemenag) di Pantai Kartini Jepara melihat hilal pada Senin sore, yang berarti Selasa sudah masuk 1 Syawal. Namun Pemerintah dalam sidang itsbatnya memutuskan Idul Fitri 1 Syawal jatuh pada hari Rabu.
Tim Rukyat di Cakung, Jakarta Timur juga telah melihat hilal antara jam 17.57 sampai 18.02 WIB dengan tinggi hilal haqiqi 04'03'26,06", dilihat oleh tiga orang saksi: H Maulana Latif SPdI, Nabil Ss dan Rian Apriano. Ketiga saksi tersebut diambil sumpahnya oleh KH Maulana Yusuf (Rois Syuriah PWNU DKI, didampingi Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Itqon, KH Mahfud Assirun.


Selain Tim Rukyat Kemenag Jepara, tim rukyat ormas yang menyatakan telah melihat hilal Senin Sore, di antaranya: Tim Rukyat Jama'ah Anshorut Tauhid, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jum'iyat An-Najat, dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Tim pemantauan hilal di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin petang, memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa mereka bisa melihat hilal secara kasat mata. Tim pemantauan terdiri dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kudus, dan Pati, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), dan Badan Hisab dan Rukyat dari Jepara, Kudus, dan Pati, sejumlah tokoh Islam, MUI Jepara, dan Muspida Jepara.
“Posisi hilal diketahui oleh Saiful Mujab dengan mata telanjang tanpa bantuan alat, sedangkan peserta lain yang menggunakan alat tidak melihat hilal,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Sholikin di Jepara, Senin (29/8;2011).


Saiful Mujab melihat hilal berada di sebelah kiri matahari pada pukul 17.39 selama 5 detik.
Untuk memastikan kesaksian Saiful yang merupakan tim rukyat dari akademisi dan juga dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus itu, lanjut dia, berulang kali ditanyakan kebenarannya melihat hilal, mengingat alat yang disiapkan maupun dengan mata telanjang sejumlah peserta yang lain tidak melihat.”

Hasil pantauan Tim Rukyat itu sesuai dengan pantauan Tim Rukyat di negara-negara Arab. Arab Saudi memastikan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1432 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 30 Agustus 2011, karena pada Senin, (29/8/2011), hilal sudah terlihat.

Setelah Arab Saudi mengumumkan jatuhnya 1 Syawal 1432 Hijriah, negara-negara yang lain pun mengikutinya, diantaranya: Mesir, Uni Emirat Arab, dan Qatar.

Sebagaimana yang diberitakan, bahwa di Arab Saudi ada warga yang melaporkan kepada Panel Hilal (komite pemantau bulan) telah melihat hilal pada 29 Agustus atau hari ke-29 Ramadan. Setelah mengkonfirmasi kebenaran laporan warga yang melihat hilal itu, Panel Hilal pun memutuskan puasa Ramadan berakhir pada Senin (29/8) dan Idul Fitri jatuh pada Selasa (30/8). 

Para ulama Islam terkenal di Arab Saudi membela kesaksian dari orang-orang yang melihat bulan dan menyatakan Idul Fitri dirayakan di waktu yang tepat.

Seorang mufti (ulama yang memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan fatwa kepada umat) Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Al-Asheikh dalam khotbah Jumatnya di Masjid Imam Turki bin Abdullah menggambarkan orang-orang yang meragukan melihat bulan sebagai 'orang yang termotivasi dan menyimpang dengan mulut kotor'.

"Ada lidah busuk yang meragukan agama kita yang harus dibungkam. Kami secara ketat mengikuti Sunnah Nabi tentang puasa dan menandai Idul Fitri," katanya.

Mufti mengatakan syariah sangat jelas dalam prosedur melihat bulan. Dia menambahkan umat Muslim tidak boleh menafikan Sunnah karena adanya pendapat palsu.

Bulan terlihat sangat jelas pada hari berikutnya di berbagai daerah pada Selasa malam. Hal ini mendukung pernyataan mereka yang mengatakan telah melihat bulan pada Senin malam.

Sejumlah warga di daerah Al-Ais barat mengatakan mereka mampu melihat bulan pada Senin malam selama setengah jam. Kesaksian mereka ini bertentangan dengan klaim para astronom yang mengatakan bulan tidak mungkin dapat terlihat pada Senin (29/8) malam.


Perlu diketahui bahwa posisi ketinggian hilal antara Indonesia dengan Arab Saudi pada waktu itu hampir sama. Ketinggian hilal di Makkah pada Senin (29/8/2011) petang, sesaat sebelum matahari terbenam baru mencapai 44 menit derajat alias kurang dari satu derajat. Padahal, syarat penampakan hilal jauh lebih tinggi dari ketinggian hilal di Makkah kemarin. Namun dengan tegasnya para ulama Arab Saudi yang diikuti oleh Pemerintahnya tidak sedikitpun meragukan kesaksian warganya yang telah melihat hilal. Mereka berpegang teguh dengan sunnah yang telah digariskan oleh Rasulullah saw.


“Sahabat Abdullah bin Abbas berkata: Seorang Badwi datang kepada Rasulullah saw lalu berkata: sungguh saya telah melihat hilal (hilal ramadhan). Maka Rasulullah saw bertanya : Apakah engkau mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah? Badwi menjawab: ya. Rasulullah saw bertanya lagi: Apakah engkau mengakui bahwa Muhammad itu Rasulullah? Badwi menjawab: ya. Lalu Rasulullah bersabda: Hai Bilal, beritahulah orang-orang supaya mereka berpuasa.” (H.R Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)


“Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: orang-orang berusaha melihat hilal lalu saya memberitahukan kepada Rasulullah saw bahwa saya telah melihat hilal, maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar supaya berpuasa” (H.R Abu Dawud, Daru Qutni dan Ibn Hibban)


Selain itu dikisahkan pula:
“Bahwa suatu rombongan (terdiri dari para pedagang yang berkendaraan onta yang mengarungi padang pasir) datang kepada Rasulullah saw seraya mereka memberikan kesaksian bahwa mereka kemarin telah melihat hilal, maka Rasulullah saw memerintahkan orang-orang untuk berbuka (beridul fitri) dan pada hari berikutnya supaya mereka pergi ke tempat shalat (untuk bershalat Id).” (H.R. Ahmad bin Hambal, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah)

Dalam riwayat lain, Nabi saw bersabda: “Shumuu li ru’yatihi wa ufthiruu li ru’yatihi” (shaumlah kalian dengan melihat hilal, dan berbukalah -saat awal Syawal- dengan melihatnya juga). [HR. Bukhari, Muslim].


Dari hadits-hadits tadi telah jelas menyiratkan bahwa dalam menentukan bulan baru termasuk 1 Syawal, Islam tidak mengenal sistem demokrasi, dimana suara terbanyak yang harus jadi acuan seperti sidang isbat kemarin! Untuk menentukan bulan baru tidak dibutuhkan kesaksian banyak orang, namun cukup SATU ORANG atau BEBERAPA ORANG SAJA! Asal orang tsb bersedia bersumpah, maka kesaksiannya dianggap SAH!!

Lantas, mengapa Pemerintah RI dan sebagian ulama serta para pakar astronomi tidak mempercayai keterangan para saksi yang melihat hilal? Alasannya macam-macam serta terkesan dibuat-buat dan mengada-ada. Ada yang mengatakan bahwa dengan ketinggian hilal yang sangat rendah, hilal tidak mungkin dapat terlihat. Ada yang mengatakan bahwa kemungkinan besar mata orang yang melihat hilal terkecoh oleh gejala alam. Ada yang mengatakan bahwa mereka tidak disumpah oleh hakim. Ada yang mengatakan bahwa kesaksian mereka berbeda dengan kebanyakan yang lain. Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa orang-orang yang melihat hilal tsb adalah orang-orang tua yang pandangannya sudah mulai kabur. Mereka lupa bahwa ada Tuhan yang dapat memberi mukjizat yang dapat membantah semua teori mereka sekaligus menjadikan hal ini menjadi jelas tanpa perlu untuk diperdebatkan

Firman Allah:


Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: "Jadilah!", lalu jadilah dia.” {QS. 3:47}


Dia-lah yang menghidupkan dan mematikan, maka apabila Dia menetapkan sesuatu urusan, Dia hanya berkata kepadanya: "Jadilah!", maka jadilah ia. {QS. 40:68}

Lalu bagaimana dengan nasehat agar kaum Muslimin lebih mengutamakan PERSATUAN daripada kesaksian Rukyatul Hilal? Seperti yang dikatakan Abu Muhammad Waskito (yang lebih dikenal dengan panggilan Ustadz Abu Syakir) bahwa Bantahannya sebagai berikut: (a). Dalam Surat Ali Imran dikatakan, “Wa’tashimu bi hablillahi jami’an, wa laa tafarraquu.” Dalam ayat ini berpegang teguh kepada kebenaran DIDAHULUKAN daripada persatuan. Hikmahnya, apa artinya bersatu kalau ingkar terhadap Syariat Islam?; (b). Ibnu Mas’ud menjelaskan pengertian Al Jamaah, “Ittifaqu bil haqqi walau kunta wahid” (sepakat dengan kebenaran walau engkau hanya seorang diri). Kita harus berpegang dengan kebenaran, meskipun seorang diri; (c). Dalam Sunnah disebutkan sabda Nabi Saw, “Innamat tha’atu fil ma’ruf” (bahwa ketaatan itu hanya dalam hal yang ma’ruf saja). Mengingkari kesaksian melihat hilal adalah maksiyat serius, harus ditolak, kita tak boleh mematuhinya; (d). Persatuan yang dikehendaki oleh Islam adalah persatuan yang Syar’i, bukan persatuan yang membuang kaidah Sunnah Rasululullah Saw; (e). Bersatu di atas kebathilan justru sangat dilarang dalam Islam, seperti disebut dalam Surat Al Maa’idah, “Wa laa ta’awanuu ‘alal itsmi wal ‘udwan” (jangan kalian bekerjasama di atas dosa dan permusuhan).

Dari keterangan diatas, maka jelaslah sudah bahwa metode yang tepat dalam menentukan 1 Syawal yaitu dengan menggunakan metode hisab haqiqi wujudul hilal yang dibantu oleh rukyat (apakah dengan menggunakan mata telanjang atau dengan bantuan alat semacam teleskop) untuk lebih memastikan keakuratan dari hasil perhitungan hisab haqiqi wujudul hilal tsb.

Sebenarnya ada yang cukup mengherankan disini, yakni mengapa dalam menentukan 1 Syawal sering berbeda, namun dalam menentukan 1 Ramadhan nyaris tak pernah berbeda? Usut punya usut, ternyata NU juga menggunakan metode hisab dalam menentukan 1 Ramadhan! Seperti yang dikatakan Abdus Salam Nawawi, ketua Lajnah Falaqiah PWNU Jawa timur pada penentuan 1 Ramadhan tahun lalu (2010) bahwa prediksi atau ramalan jatuhnya bulan ramadhan ini berdasarkan perhitungan matematis (hisab), bukan dengan prosesrukyatul hilal atau terlihatnya bulan muda dengan kasat mata. Oleh sebab itu, mereka juga memiliki kalender tahunan Hijriyah, yang tidak mungkin dimiliki oleh seorang penganut paham Rukyat murni! Dalam Konferensi Pakar II yang diselenggarakan oleh ISESCO tahun 2008 telah ditegaskan bahwa mustahil menyatukan sistem penanggalan umat Islam kecuali dengan menggunakan hisab. Lantas mengapa pada 1 Syawal mereka tidak menggunakan metode hisab? Bukankah ini namanya tidak konsisten? Bukankah ini merupakan bagian dari kemunafikan? Hal ini juga menurut saya mirip dengan sikap Bani Israil dulu, yakni mengimani sebagian, namun mengingkari yang lain {QS. 2:85}.

Seperti pula yang dijelaskan Muhammad Burhanuddin dalam blognya (http://alvinburhani.wordpress.com) bahwa:

Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.


Rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.  Kawasan bumi di atas lintang utara 60 derajad dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melebihi 24 jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.


Jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya.
Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.


Rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau.


Argumen-argumen di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif. Dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan pengorganisasian sistem waktu Islam di dunia internasional sekarang muncul seruan agar kita memegangi hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat.
Perintah rukyat yang diturunkan oleh nabi di hadapan masyarakat Islam Madinah merupakan sebentuk perintah yang lahir sebagai respon atas realitas sosial masyarakat Madinah saat itu. Kebetulan yang dihadapi Rasulullah pada saat itu adalah masyarakat Madinah, maka rukyat dalam pengertian saat itu adalah melihat dengan mata telanjang, karena lebih cocok bagi masyarakat madinah yang berbasis agraris, dan bagi masyarakat petani, fenomena alam merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kehidupannya. (Dr. Susiknan Azhari M.A. dalam bukunya Hisab dan Rukyat, Wacana Untuk Membangun Kebersamaan di Tengah Perbedaan)

Penentuan awal bulan hijriyah sudah masuk ke domain aktivitas ta’aqquli (yang bisa diketahui dengan akal), sehingga otomatis rukyat bukanlah ibadah. Dalam ranah pemikiran hadist ada klasifikasi al-sunnah al-tasyri’iyahdan al-sunnah ghairu tasyriiyah. Tidak semua yang datang harus terus diikuti sepanjang masa dan di semua tempat. Bahkan di antara sunnah tersebut ada yang hanya khusus untuk nabi sendiri. Istilahnya itu ada sunnah yang ta’abudi dan sunnah yang ta’aqquli.”


Apa yang dikatakan sdr Burhanuddin diatas semakin menjernihkan permasalahan kita bahwa metode hisab dalam menentukan 1 Syawal sangat penting untuk dilakukan dan harus selalu dikedepankan. Walau demikian, saya tidak sepenuhnya sependapat dengannya yang seakan sepenuhnya ingin mengabaikan metode rukyat. Metode rukyat tetap dapat digunakan sebagai pembantu setelah penentuan lokasi visibilitas hilal pertama telah dilakukan oleh metode hisab haqiqi wujudul hilal.

Sekarang yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah penerapan metode HHWHDR (Hisab Haqiqi Wujudul Hilal Dibantu Rukyat) sebaiknya diwujudkan dalam skala lokal (wilayah tertentu saja, mis: Indonesia saja) atau global(seluruh negara dunia, utamanya negeri yang mayoritas Muslim)? Nah, disinilah pentingnya arti persatuan itu! Persatuan umat Islam di seluruh dunia tentunya akan menjadi rahmat dan berkat bagi semesta alam! Seandainya Rasulullah saw masih hidup tentunya beliau akan sangat senang jika hal ini bisa terwujud! 
Dalam Al-Qur’an menyiratkan bahwa Allah menghendaki agar kita (umat Islam) untuk bersatu:


“Manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih. Kalau tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dari Tuhanmu dahulu, pastilah telah diberi keputusan di antara mereka, tentang apa yang mereka perselisihkan itu.” {QS. 10:19}


Ayat diatas jelas menyiratkan bahwa sebaiknya kita bersatu. Bila ada perselisihan yang terjadi diantara kita, maka berusahalah untuk mencari pemecahannya dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah. 


Dalam ayat lain dikatakan:
Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu”. {QS. 22:78}


Walaupun Allah menjadikan kita berbangsa-bangsa dan bersuku-suku {QS. 49:13}, namun Dia tidak pernah memanggil kita dengan sebutan Arab, Melayu, Afrika, atau yang lainnya dalam keadaan awalnya. Dia hanya menyebut kita dengan satu nama; MUSLIM. Ini jelas menyiratkan bahwa Allah menghendaki agar kita umat Muslim untuk bersatu dalam segala hal yang telah digariskan oleh-Nya. 


Namun ada pendapat yang mendukung rukyat lokal disebabkan karena mazhab Syafi’i hanya membolehkan terjadi perbedaan awal dan akhir ramadhan sejauh ± 24 farsakh atau ± 120 km. Hal ini berdasarkan pada kisah Abdullah bin Abbas dimasa kekhalifahan Muawiyyah:


Ada seorang Madinah bernama Kuraib, ia pergi ke Syam disuruh oleh seorang wanita bernama Ummul Fadl untuk menemui Muawiyyah di Syam (Sepeninggal Nabi saw dan khulafaur Rasyidin, pusat pemerintahan berpindah ke Syam). Waktu Kuraib berada di Syam terjadilah rukyatul hilal awal Ramadhan dan oleh khalifah malam itu diberlakukan sebagai awal Ramadhan, malam itu adalah malam jum’at. Sedangkan di Madinah permulaan Ramadhan jatuh pada malam sabtu, jadi berbeda satu hari. Saat itu belum ada alat penghubung yang cepat, yang ada hanya kuda dan unta yang jika menghubungkan berita antara Syam dan Madinah membutuhkan waktu berhari-hari. Pada akhir Ramadhan Kuraib sudah berada di Madinah dan bertemu dengan Abdullah bin Abbas seorang ’alim besar yang tidak asing lagi dikalangan para ’ulama. Kuraib menceritakan tentang awal Shaum Ramadhan di Syam yang seharusnya setelah genap 30 hari dari permulaan puasa di Syam hari Jum’at tersebut semua orang harus beridul fitri, termasuk orang-orang Madinah. Lalu Abdullah bin Abbas bertanya : “Kapan kamu melihat hilal?” Kuraib menjawab: “Malam Jum’at”. Abdullah bertanya lagi: “Kamu melihat sendiri?” Kuraib menjawab: “Ya, dan orang-orang banyak melihatnya, mereka melakukan puasa dan juga Muawiyyah berpuasa”. Lalu Abdullah bin Abbas berkata : “ Tetapi kami melihat hilal pada malam Sabtu, maka kami akan menyempurnakan bilangan puasa 30 hari atau 29 hari bila kami melihat hilal.” Lalu Kuraib bertanya: “Apa tidak cukup rukyatnya dan puasanya Muawiyyah kita pakai sebagai pedoman?” Abdullah bin Abbas menjawab: “Tidak... demikian itulah Rasulullah saw memerintahkan kepada kita.”

Ibnu Abbas tidak menerima ru’yat yang dilakukan oleh penduduk Syam, karena penduduk Madinah tidak melihat hilal pada hari yang sama (malam Jum’at). Ijtihad ini menyalahi makna yang shahih dari hadits yang diriwayatkan dari sekelompok orang Anshar, yang menyatakan:
“Hilal Syawal tertutup oleh mendung/awan atas (penglihatan) kami, sehingga  kamipun berpuasa pada pagi harinya. Lalu datanglah satu rombongan (kafilah) pada petang hari (menjelang maghrib), kemudian mereka bersaksi di hadapan Rasulullah SAW bahwa mereka telah melihat hilal (bulan sabit) pada hari sebelumnya. Maka Nabi saw memerintahkan mereka (penduduk Madinah) untuk langsung berbuka dan melaksanakan shalat ldul Fitri  keesokan harinya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa`i, dan Ibnu Majah. Lihat Nailul Authar, jilid IV, hal 211).

Dengan demikian, Rasulullah SAW telah memerintahkan kaum muslimin Madinah untuk berbuka pada hari yang mereka anggap masih bulan Ramadhan, disebabkan adanya rukyatul hilal untuk bulan  Syawal yang berhasil dilakukan oleh orang selain mereka,  di luar kota Madinah. Rombongan itu melihat hilal satu hari sebelum mereka sampai di kota Madinah.

Selain itu, alasan-alasan lain untuk mendukung rukyatul global adalah:
1. Bahwa saat ini dunia telah memiliki sistem komunikasi yang canggih dan cepat.
Menurut saya, dengan system komunikasi yang super cepat dan canggih seperti saat ini, metode rukyatul global dapat dilakukan dengan mudah, walau tentu saja hal ini hanya dilakukan terbatas untuk keperluan penentuan waktu Puasa Ramadhan, Idul Fitri, serta Idul Adha; sebab jika dilakukan untuk segala hal, seluruhnya akan kacau balau, termasuk penentuan waktu shalat.

Akan tetapi khusus untuk Idul Adha, maka pelaksanaannya tidak boleh seperti puasa dan Idul Fitri, dimana seluruh negeri mengikuti negeri yang terlebih dahulu melihat hilal, namun harus mengikuti wujudul hilal yang berada di kota Makkah, tempat Ka’bah berada, sebab perayaan Idul Adha ini terkait erat dengan pelaksanaan ibadah haji yang berpusat di tempat tersebut. 

Seperti yang dikatakan oleh Muhammad Shiddiq Al-Jawi dalam tulisannya berjudul “Penentuan Idul Adha Wajib Berdasarkan Rukyatul Hilal Penduduk Makkah” (dapat pula dilihat di http://hizbut-tahrir.or.id)mengatakan bahwa:


Para ulama mujtahidin telah berbeda pendapat dalam hal mengamalkan satu ru’yat yang sama untuk Idul Fitri. Madzhab Syafi’i menganut ru’yat lokal, yaitu mereka mengamalkan ru’yat masing-masing negeri. Sementara madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menganut ru’yat global, yakni mengamalkan ru’yat yang sama untuk seluruh kaum Muslim. Artinya, jika ru’yat telah terjadi di suatu bagian bumi, maka ru’yat itu berlaku untuk seluruh kaum Muslim sedunia, meskipun mereka sendiri tidak dapat meru’yat.


Namun, khilafiyah semacam itu tidak ada dalam penentuan Idul Adha. Sesungguhnya ulama seluruh madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) telah sepakat mengamalkan ru’yat yang sama untuk Idul Adha. Ru’yatyang dimaksud, adalah ru’yatul hilal (pengamatan bulan sabit) untuk menetapkan awal bulan Dzulhijjah, yang dilakukan oleh penduduk Makkah. Ru’yat ini berlaku untuk seluruh dunia. Karena itu, kaum Muslim dalam sejarahnya senantiasa beridul Adha pada hari yang sama. Fakta ini diriwayatkan secara mutawatir (oleh orang banyak pihak yang mustahil sepakat bohong) bahkan sejak masa kenabian, dilanjutkan pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin, Umawiyin, Abbasiyin, Utsmaniyin, hingga masa kita sekarang.
Hadits Husain Ibn Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata: “Sesungguhnya Amir (Wali) Makkah pernah berkhutbah dan berkata :
“Rasulullah SAW mengamanatkan kepada kami untuk melaksanakan manasik haji berdasarkan ru’yat. Jika kami tidak berhasil meru’yat tetapi ada dua saksi adil yang berhasil meru’yat, maka kami melaksanakan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR Abu Dawud [hadits no 2338] dan Ad-Daruquthni [Juz II/167]. Imam Ad-Daruquthni berkata,’Ini isnadnya bersambung [muttashil] dan shahih.’ Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 841, hadits no 1629)


Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa penentuan hari Arafah dan hari-hari pelaksanaan manasik haji, telah dilaksanakan pada saat adanya Daulah Islamiyah oleh pihak Wali Makkah. Hal ini berlandaskan perintah Nabi SAW kepada Amir (Wali) Makkah untuk menetapkan hari dimulainya manasik haji berdasarkan ru’yat.
Di samping itu, Rasulullah SAW juga telah menetapkan bahwa pelaksanaan manasik haji (seperti wukuf di Arafah, thawaf ifadlah, bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah), harus ditetapkan berdasarkan ru’yat penduduk Makkah sendiri, bukan berdasarkan ru’yat penduduk Madinah, penduduk Najd, atau penduduk negeri-negeri Islam lainnya. Dalam kondisi tiadanya Daulah Islamiyah (Khilafah), penentuan waktu manasik haji tetap menjadi kewenangan pihak yang memerintah Hijaz dari kalangan kaum Muslim, meskipun kekuasaannya sendiri tidak sah menurut syara’. Dalam keadaan demikian, kaum Muslim seluruhnya di dunia wajib beridul Adha pada Yaumun nahr (hari penyembelihan kurban), yaitu tatkala para jamaah haji di Makkah sedang menyembelih kurban mereka pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dan bukan keesokan harinya (hari pertama dari Hari Tasyriq) seperti di Indonesia.


Hadits Abu Hurairah RA, dia berkata :
“Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang puasa pada Hari Arafah, di Arafah” (HR. Abu Dawud, An Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 875, hadits no 1709).
Berdasarkan hadits itu, Imam Asy-Syafi’i berkata, “Disunnahkan berpuasa pada Hari Arafah (tanggal 9 Dhulhijjah) bagi mereka yang bukan jamaah haji.”


Hadits di atas merupakan dalil yang jelas dan terang mengenai kewajiban penyatuan Idul Adha pada hari yang sama secara wajib ‘ain atas seluruh kaum Muslim. Sebab, jika disyari’atkan puasa bagi selain jamaah haji pada Hari Arafah (=hari tatkala jamaah haji wukuf di Padang Arafah), maka artinya, Hari Arafah itu satu adanya, tidak lebih dari satu dan tidak boleh lebih dari satu.

Hal ini juga tersirat dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 189:
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji

Dalam ayat diatas, Allah seakan sengaja menampakkan bahwa munculnya hilal (bulan sabit) adalah tanda permulaan dimulainya ibadah haji. Ibadat haji berada dimana? Ibadat haji berpusat di Ka’bah, Makkah. Jadi, dalam melihat hilal untuk Idul Adha, maka kita harus berpedoman terhadap hilal yang berada di Makkah, tempat Ka’bah berada; sebab perayaan Idul Qurban (Idul Adha) berkaitan erat dengan ritual ibadah haji. Lagipula, saya belum melihat satu hadits pun yang mengatakan bahwa jika kita melihat hilal pada akhir bulan Dzulqa’dah dimanapun kita berada, maka keesokan harinya kita boleh mulai berhaji. Ini berbeda dengan penentuan awal dan akhir Ramadhan, dimana hadits yang menyiratkan tentang hal itu ada.
Berkiblat ke Ka’bah dalam beribadah dan suatu urusan sebenarnya juga merupakan anjuran dari Allah swt. Firman Allah:
Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus". {QS. 2:142}
Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. {QS. 5:97}


Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusiaPadanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. {QS. 3:96-97}


2. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam saja menerima persaksian orang-orang yang melihat Hilal tanpa menanyakan di mana mereka melihat Hilal. Berikut ini hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas pula : 
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا
Seorang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan berkata, “Sesungguhnya aku telah melihat Hilal.” Rasulullah bertanya, “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah?” Orang Arab Badui menjawab, “Ya.” Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkanlah kepada manusia supaya mereka shaum esok hari!” << Hadits Riwayat Abu Dawud (No:1993MSV2), At-Tirmidzi (No:627MSV2), An-Nasa’i (No:2085), Ibnu Majah (No:1642(MSV2), muatan ini adalah versi At-Tirmidzi>>


Hadits lainnya adalah:
“Bahwa suatu rombongan (terdiri dari para pedagang yang berkendaraan onta yang mengarungi padang pasir) datang kepada Rasulullah saw seraya mereka memberikan kesaksian bahwa mereka kemarin telah melihat hilal, maka Rasulullah saw memerintahkan orang-orang untuk berbuka (beridul fitri) dan pada hari berikutnya supaya mereka pergi ke tempat shalat (untuk bershalat Id).” (H.R. Ahmad bin Hambal, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah)

3. Imam Syafi’i membolehkan berbeda mathla’ berdasarkan dari hasil ijtihad Abdullah bin Abbas, sehingga beliau berijtihad bahwa setiap daerah yang berjarak 16 farsakh (120 km) dapat melakukan rukyatul hilal sendiri. Nah, jika kita konsisten menganut pendapat Imam Syafi’i, maka Indonesia yang jarak ujung barat dan ujung timur sekitar 5.200 km, maka akan ada 43 titik melakukan rukyatul hilal. Dan setiap titik boleh berbeda dalam penentuannya. Namun teknologi komunikasi sekarang sudah sangat maju. Hanya dalam hitungan menit, informasi bahwa hilal telah terlihat bisa diakses oleh seluruh penduduk dunia. 

4. Arah waktu terjauh di bumi maksimum adalah hanya 12 jam bukan lebih dari 24 jam sehingga jika ada muslim melihat hilal kemudian dia menginformasikan kepada kaum muslimin yang lain yang notabene sudah malam hari, namun masih dalam satu waktu. 
Jadi umat Islam sudah saatnya bersatu dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan, serta perayaan Idul Qurban!!

Dalam hal ini patut pula dikutip pendapat jumhur (mayoritas) ulama, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Sayyid Sabiq rahimahullah :
ذهب الجمهور: إلى أنه لا عبرة باختلاف المطالع.
فمتى رأى الهلال أهل بلد، وجب الصوم على جميع البلاد لقول الرسول صلى الله عليه وسلم ” صوموا لرؤيته، وافطروا لرؤيته “.
وهو خطاب عام لجميع الامة فمن رآه منهم في أي مكان كان ذلك رؤية لهم جميعا.
Jumhur berpendapat : Tidak ada perbedaan mathla, maka penduduk negeri apa saja yang telah melihat Hilal, maka seluruh negeri wajib shaum sebagaimana hadits Rasulullah, “Shaumlah kalian karena melihat Hilal (awal Ramadhan), dan berbukalah kalian karena melihat Hilal (awal Syawwal)”. Ucapan tersebut adalah umum untuk semua umat, maka barangsiapa di antara mereka yang telah melihat Hilal di tempat mana saja, maka itu adalah ru’yah bagi mereka semua (Fiqhu as-Sunnah Juz 1 halaman 436 (MSV2)).


Perbedaan penentuan 1 Syawal (akhir Ramadhan) sebenarnya merupakan fakta baru yang terjadi di kalangan umat Islam. Pada masa rasul dan khalifah setelahnya tidak ditemukan fenomena seperti ini. Perbedaan ini terjadi ketika daulah khilafah Islamiyah runtuh pada tahun 1924 dan kaum muslimin terkotak-kotak dalam batas-batas teritorial serta menjadi sekitar 50-an negeri-negeri kecil.


Saya sepakat dengan sdr Adi Wijaya dalam tulisannya di Tribun Timur (2-9-2011) yang berjudul “Idulfitri Semestinya Tidak Berbeda”. Beliau mengatakan bahwa “Yang dijadikan asas pemersatu bukan lagi ikatan ukhuwah Islamiyah yang berlandaskan akidah Islam yang benar, namun yang dijadikan landasan bersatu adalah ikatan kebangsaan yang berdasarkan pada batas-batas teritorial semu. 


Dari fakta inilah semakin terlihat urgensi persatuan diantara umat Islam seluruh dunia. Umat Islam yang saat ini tercerai berai hanya bisa disatukan jika memiliki institusi politik (negara) yang menyatukan mereka. Institusi politik inilah yang disebut sebagai Khilafah Islamiyah.”


Namun harus diakui bahwa untuk membangkitkan system Khilafah Ismiyah bukanlah hal yang mudah. Untuk itu, hal yang paling logis saat ini adalah bersatunya negara-negara yang tergabung dalam OKI [Organisasi Kerja Sama Islam] (dahulu Organisasi Konferensi Islam) untuk menetapkan kriteria penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan, serta Idul Adha seperti yang telah dijelaskan diatas.

Akhir kata, semoga dengan adanya tulisan ini perbedaan penetapan 1 Syawal dan Idul Adha tak akan terulang lagi! Insya Allah! 


Salam Ukhuwah!!
Makassar, 7 September 2011
ttd
MUHAMMAD MATTULA’ADA

1 komentar:

  1. Bagi rekan2 yg ingin membaca tulisan ini dgn lebih baik, disarankan utk membaca versi downloadnya, yg dpt didownload di http://www.mediafire.com/?5e87dw6w9w1m12s.

    Versi download tsb telah mengalami beberapa penyempurnaan/perbaikan!

    BalasHapus