Rabu, 26 Oktober 2011

PERINGATAN KERAS: "Jangan Coba-Coba Meninggalkan Sholat dan Melakukan Riba!!!"

Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan sangat tercela yang dikategorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Qs. an-Nuur [24]: 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum jilid (cambuk) sebanyak 100 kali dengan disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhson (pernah menikah), maka sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam, yaitu menanam orang tersebut separuh badan, lalu dilempari dengan batu sampai mati.

Dikisahkan pada suatu senja yang lenggang, terlihat seorang wanita berjalan terhuyung-huyung. Pakaiannya yang serba hitam menandakan bahwa ia berada dalam dukacita yang mencekam. Kerudungnya menangkup rapat hampir seluruh wajahnya. Tanpa hias muka atau perhiasan menempel di tubuhnya. Kulit yang bersih, badan yang ramping dan roman mukanya yang ayu, tidak dapat menghapus kesan kepedihan yang tengah meruyak hidupnya. Ia melangkah terseret-seret mendekati kediaman rumah Nabi Musa a.s. Diketuknya pintu pelan- pelan sambil mengucapkan salam. Maka terdengarlah ucapan dari dalam "Silakan masuk". Perempuan cantik itu lalu berjalan masuk sambil kepalanya terus merunduk. Air matanya berderai tatkala ia Berkata, "Wahai Nabi Allah. Tolonglah saya. Doakan saya agar Allah berkenan mengampuni dosa keji saya." "Apakah dosamu wahai wanita?" tanya Nabi Musa a.s. terkejut.
"Saya takut mengatakannya."jawab wanita cantik itu.
"Katakanlah jangan ragu-ragu!" desak Nabi Musa.

Maka perempuan itupun terpatah bercerita, "Saya... telah berzina." Kepala Nabi Musa terangkat, hatinya tersentak. Perempuan itu meneruskan, "Dari perzinaan itu saya pun...lantas hamil. Setelah anak itu lahir, langsung saya... cekik lehernya sampai... mati," ucap wanita itu seraya menangis sejadi-jadinya.
Nabi Musa berapi-api matanya. Dengan muka berang ia menghardik, "Perempuan bejad, enyah kamu dari sini! Agar siksa Allah tidak jatuh ke dalam rumahku kerana perbuatanmu. Pergi!"... teriak Nabi Musa sambil memalingkan mata kerana jijik.

Perempuan berwajah ayu dengan hati bagaikan kaca membentur batu, hancur luluh segera bangkit dan melangkah keluar. Dia terantuk-antuk keluar dari dalam rumah Nabi Musa. Ratap tangisnya amat memilukan. Ia tidak tahu harus kemana lagi hendak mengadu. Bahkan ia tidak tahu mau dibawa kemana lagi kaki-kakinya. Bila seorang Nabi saja sudah menolaknya, bagaimana pula manusia lain bakal menerimanya? Terbayang olehnya betapa besar dosanya, betapa jahat perbuatannya.

Ia tidak tahu bahwa sepeninggalnya, Malaikat Jibril turun mendatangi Nabi Musa.

Jibril lalu bertanya, "Mengapa engkau menolak seorang wanita yang hendak bertaubat dari dosanya? Tidakkah engkau tahu dosa yang lebih besar daripadanya?" Nabi Musa terperanjat."Dosa apakah yang lebih besar dari kekejian wanita pezina dan pembunuh itu?" Maka Nabi Musa dengan penuh rasa ingin tahu bertanya kepada Jibril. "Betulkah ada dosa yang lebih besar daripada perempuan yang nista itu?"
"Ada!" jawab Jibril dengan tegas. "Dosa apakah itu?" tanya Musa a.s. "Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan tanpa menyesal. Orang itu dosanya lebih besar dari pada seribu kali berzina."
Malah dalam satu hadis Nabi s.a.w. berkata "Orang yang meninggalkan sholat lebih besar dosanya dibanding dengan orang yang membakar 70 buah Al-Quran, membunuh 70 nabi dan bersetubuh dengan ibunya di dalam Ka'bah.”

Dalam hadis Nabi s.a.w. disebutkan :

"Siapa yang meninggalkan Sholat dengan sengaja, maka ia kafir terang-terangan" (H.R. Atthabarani)  

Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa orang yang meninggalkan sholat sehingga lewat waktu, kemudian ia mengqadanya, maka ia akan disiksa dalam neraka selama satu huqub. Satu huqub adalah delapan puluh tahun. Satu tahun terdiri dari 360 hari, sedangkan satu hari di akhirat perbandingannya adalah seribu tahun di dunia." Al-Ghazzali berkata: "Jika ada orang berkata, bahwa ia telah mencapai satu tingkat disisi Allah s.w.t. hingga ia tidak wajib Sholat, maka tidak ragu dibunuh orang itu, dan membunuh orang yang seperti itu lebih afdal daripada membunuh 100 orang kafir." Ahmad bin Hanbal berkata: "Tidak sah menikah dengan wanita yang meninggalkan Sholat, tetapi dalam mazhab kami: menikah dengan wanita kitabiyah dzimmiyah lebih baik daripada menikah dengan wanita yang meninggalkan Sholat."

Pekerjaan atau asbab dunia kita tidak akan habis sampai hari kiamat, tapi waktu-waktu Sholat akan terlewati jika kita melalaikannya.

Alhamdulillah semoga dengan asbab kisah Nabi Musa dan wanita penzina ini, mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita dan timbul niat untuk melaksanakan kewajiban sholat dengan istiqomah.

Sebenarnya ada satu lagi dosa besar yang kadar dosanya dikaitkan dengan zina dan sering kita sepelekan, yaitu RIBA.

Sabda Rasulullah:

Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya. (HR al-Hakim dan al-Baihaqi).

“Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu (riba), maka lebih besar di sisi Allah daripada berzina tiga puluh enam kali.” (HR. Imam Ahmad dan ath Thabrani, lihat dalam Shahihul Jami’ juz I nomer hadits 3375).

Alangkah dahsyatnya hadits yang menakutkan ini, sebab jika dosa yang paling ringan saja ibarat seseorang yang mengawini ibunya, bagaimana dengan dosa yang paling beratnya? Selain itu, jika satu dirham saja dari riba lebih parah daripada dosa zina yang bukan hanya sekali namun tiga puluh enam kali, maka bagaimana lagi dengan orang yang memakan ribuan dan bahkan jutaan riba, demikian juga sebagian orang lain yang berserikat dengan mereka dalam riba, membantu mereka, menolong dan mempermudah urusan pinjaman ribawi, menjadi pengurus atau minta diuruskan, atau mewajibkan mereka untuk melakukan itu, ataupun memberikan sanksi kepada mereka jika tidak mau menjalankannya?.

Tidak heran rasanya jika Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata:

“Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya”.

Sumber:
*) http://hizbut-tahrir.or.id/2007/07/02/bersarnya-dosa-riba/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar